Iklanku

Selasa, 29 Januari 2013

Permohonan PHPU Kota Bekasi Tidak Dapat Diterima karena Melewati tenggang Waktu




Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara PHPU Kota Bekasi 2012 - Perkara No. 4 dan 5/PHPU. D-XI/2013. Demikian diputuskan Majelis Hakim Konstitusi pada Selasa (29/1) sore di Ruang Sidang Pleno MK.
“Konklusi, berdasarkan penilaian atas hukum dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi Pihak Terkait beralasan menurut hukum; permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan; pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujar Ketua Pleno Mahfud MD yang didampingi para hakim konstitusi lainnya atas permohonan kedua perkara ini.
Terhadap permohonan Pemohon 4, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait. Berdasarkan eksepsi Termohon, permohonan Pemohon tidak memenuhi kaidah suatu permohonan, kabur dan tidak jelas. Berdasarkan eksepsi Pihak Terkait,  Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, pemohonan lewat waktu, salah objek karena Pemohon mengajukan objek Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota di Tingkat Kota Bekasi oleh KPU Kota Bekasi.
Selanjutnya, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para pihak serta fakta di persidangan, ditemukan fakta hukum: terdapat dua dokumen yang diterbitkan oleh Termohon, yaitu Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota di Tingkat Kota Bekasi oleh KPU Kota Bekasi, tanggal 26 Desember 2012;  Keputusan KPU Kota Bekasi No. 61/Kpts/KPU-Kota-011.329172/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Periode 2013-2018 tertanggal 28 Desember 2012.
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 4 Januari 2013 sesuai dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 21/PAN.MK/2013, tanggal 4 Januari 2013. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon diajukan melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, eksepsi Pihak Terkait bahwa permohonan Pemohon lewat waktu adalah beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa eksepsi Pihak Terkait tentang permohonan Pemohon lewat waktu beralasan menurut hukum maka eksepsi Pihak Terkait lainnya, eksepsi Termohon, kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan Pemohon, kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Kemudian terhadap permohonan Pemohon 5, menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak memenuhi kaidah suatu permohonan, serta permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi bahwa permohonan Pemohon lewat waktu dan permohonan Pemohon salah objek, maka Mahkamah mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai eksepsi tersebut.
Terhadap eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon 5 lewat waktu, sebagaimana juga eksepsi Pihak Terkait terhadap permohonan No. 4/PHPU.D-XI/2013, sedangkan permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 4 Januari 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 23/PAN.MK/2013. Maka pertimbangan Mahkamah dalam Putusan No. 4/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 29 Januari 2013 mutatis mutandis berlaku terhadap perkara ini.
Menimbang bahwa eksepsi Pihak Terkait tentang permohonan Pemohon lewat waktu beralasan menurut hukum, maka eksepsi PihakTerkait lainnya, eksepsi Termohon, kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan Pemohon, kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Pemohon Perkara No. 4 adalah Pasangan Sumiyati dan Anim Imamuddin sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2, sedangkan sebagai Pemohon Perkara No. 5 adalah Pasangan Dadang Mulyadi dan Lukman Hakim sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3. Sedangkan sebagai Termohon pada perkara ini adalah KPU Kota Bekasi, sedangkan sebagai Pihak Terkait yaitu Rahmat Effendi dan Ahmad Syaikhu selaku Pasangan Calon Nomor Urut 4. (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8040#.UQi9Gx1FUyI)

Tidak ada komentar: