Iklanku

Selasa, 29 Januari 2013

Permohonan PHPU Kota Bekasi Tidak Dapat Diterima karena Melewati tenggang Waktu




Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara PHPU Kota Bekasi 2012 - Perkara No. 4 dan 5/PHPU. D-XI/2013. Demikian diputuskan Majelis Hakim Konstitusi pada Selasa (29/1) sore di Ruang Sidang Pleno MK.
“Konklusi, berdasarkan penilaian atas hukum dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi Pihak Terkait beralasan menurut hukum; permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan; pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujar Ketua Pleno Mahfud MD yang didampingi para hakim konstitusi lainnya atas permohonan kedua perkara ini.
Terhadap permohonan Pemohon 4, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait. Berdasarkan eksepsi Termohon, permohonan Pemohon tidak memenuhi kaidah suatu permohonan, kabur dan tidak jelas. Berdasarkan eksepsi Pihak Terkait,  Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, pemohonan lewat waktu, salah objek karena Pemohon mengajukan objek Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota di Tingkat Kota Bekasi oleh KPU Kota Bekasi.
Selanjutnya, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para pihak serta fakta di persidangan, ditemukan fakta hukum: terdapat dua dokumen yang diterbitkan oleh Termohon, yaitu Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota di Tingkat Kota Bekasi oleh KPU Kota Bekasi, tanggal 26 Desember 2012;  Keputusan KPU Kota Bekasi No. 61/Kpts/KPU-Kota-011.329172/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Periode 2013-2018 tertanggal 28 Desember 2012.
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 4 Januari 2013 sesuai dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 21/PAN.MK/2013, tanggal 4 Januari 2013. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon diajukan melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, eksepsi Pihak Terkait bahwa permohonan Pemohon lewat waktu adalah beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa eksepsi Pihak Terkait tentang permohonan Pemohon lewat waktu beralasan menurut hukum maka eksepsi Pihak Terkait lainnya, eksepsi Termohon, kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan Pemohon, kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Kemudian terhadap permohonan Pemohon 5, menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak memenuhi kaidah suatu permohonan, serta permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi bahwa permohonan Pemohon lewat waktu dan permohonan Pemohon salah objek, maka Mahkamah mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai eksepsi tersebut.
Terhadap eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon 5 lewat waktu, sebagaimana juga eksepsi Pihak Terkait terhadap permohonan No. 4/PHPU.D-XI/2013, sedangkan permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 4 Januari 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 23/PAN.MK/2013. Maka pertimbangan Mahkamah dalam Putusan No. 4/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 29 Januari 2013 mutatis mutandis berlaku terhadap perkara ini.
Menimbang bahwa eksepsi Pihak Terkait tentang permohonan Pemohon lewat waktu beralasan menurut hukum, maka eksepsi PihakTerkait lainnya, eksepsi Termohon, kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan Pemohon, kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Pemohon Perkara No. 4 adalah Pasangan Sumiyati dan Anim Imamuddin sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2, sedangkan sebagai Pemohon Perkara No. 5 adalah Pasangan Dadang Mulyadi dan Lukman Hakim sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3. Sedangkan sebagai Termohon pada perkara ini adalah KPU Kota Bekasi, sedangkan sebagai Pihak Terkait yaitu Rahmat Effendi dan Ahmad Syaikhu selaku Pasangan Calon Nomor Urut 4. (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8040#.UQi9Gx1FUyI)

Kamis, 24 Januari 2013

Sulit Dapat Izin Konser, Slank Mengadu ke MK

Tak Dapat Izin Konser, Slank Mengadu Ke MK
Slank

JAKARTA -- Personel grup band Slank menemui Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, untuk konsultasi pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Karena, mereka sering dirugikan akibat konsernya yang batal.
"Kami konsultasi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur tentang penyelenggaran tontonan dan keramaian," kata drummer Slank, Bim Bim, di Jakarta, Selasa.
Bim Bim menilai penerapan UU tersebut jauh dari semangat reformasi dan semangat Hak Asasi Manusia.
"Konser yang dialami Slank susah mendapat izin,'' katanya. ''Padahal, kebebasan berekspresi adalah hak berkonstitusi.''
Sejak 2008, kata Bim Bim, sebanyak 10 konser Slank dibatalkan secara sepihak oleh kepolisian. "Pencekalan lumayan banyak dari 2008. Terakhir di Tangerang, Lampung, dan Jakarta," ungkapnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat Slank akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 15 Undang-undang Kepolisian. "Insya-Allah dalam waktu dekat kami akan ajukan gugatan," tegasnya.
Mahfud MD mengaku persoalan yang dialami oleh Slank termasuk kategori menarik. Banyak show sudah direncanakan, namun seminggu sebelum acara tiba-tiba dibatalkan oleh kepolisian.
Pembatalan tersebut, kata Mahfud, telah merugikan bannyak pihak. "Pelarangan show tiba-tiba itu merugikan penonton, grup musik, EO, bahkan pedagang-pedagang kaos. Misal pembatalan konser Lady Gaga. Itu merugikan penonton dan EO karena tidak bisa menyelenggarakan konser," tutur Mahfud.
Mahfud mengakui memang tugas aparat keamanan adalah menjamin keselamatan masyarakat. "Kalau ada benturan prinsip dan teknis operasional dari pemerintah, maka Undang-Undang yang dipersoalkan itu bisa diuji materi," kata Mahfud

Yunas Merspon Ruang Guru SMPN 35 Bocor

Bang Yunas beserta Guru

Kamis 17/01, Wakil ketua DPRD Kota Bekasi H.Yusuf Nasih S.Sos, MM (Yunas) Meninjau langsung keadaan bangunan SMP Negeri 35 Bekasi. Kehadirannya disambut langsung oleh ­­­ Wakil Kepala Sekolah Tri muhajidin, Staf TU dan Guru. Walau cuaca pada pagi hari itu  hujan, Yunas yang ditemani oleh selaku Wakil Kepala sekolah dibidang sarana dan prasana berkeliling melihat keadaan fisik dan fasilitas yang ada di sekolah tersebut. Tri menambahkan mengenai kehadiran Yunas “beliau akan memperbantukan perbaikan gedung kantor guru, saya berharap agar dapat terealisasi diusahakan tahun 2014 sudah jadi, mudah-mudahan dengan kehadiran beliau ada lah harapan untuk sekolah ini,” ungkapnya.
Yunas yang saat ini berada di Komisi D DPRD Kota Bekasi berupaya agar segala fasilitas sarana dan prasarana  pendidikan di Kota Bekasi dapat terpenuhi. “ bila sarana dan prasarana sekolah baik, aktifitas belajar mengajar pun berjalan dengan nyaman. Mudah-mudahan bila hal itu dapat terpenuhi bisa memacu prestasi siswa di Sekolahnya” ungkapnya.


Mengenai realisasi pelaksanaan pembangunan sendiri Yunas menuturkan “pada prinsipnya kita akan inventarisir usulan-usulan tersebut, kemudian kita perjuangkan dalam APBD yang akan datang, kita akan upayakan tahun yang akan datang dapat terealisasi, itu kan proyek yang besar juga akan memakan biaya yang besar juga maka pelaksanaannya harus betul-betul terdikteksi dengan baik jangan asal-asalan, perencanaan juga harus mateng mungkin secara global kita sudah tau keadaan sarana kegiatan belajar yang dibutuhkan dan biaya yang harus disiapkan oleh pemerintah, akan tetapi secara rinci itu dinas terkait yang lebih mengetahui,” katanya.

RW Melapor, Yunas tanggap soal Banjir Di Karang Kitri

Bang Yunas Mendengaraspirasi warga
Kamis 17/01, Banyak Anggota DPRD Kota Bekasi yang tidak hadir ke Kantor karena banjir sangatlah berbeda yang dilakukan Wakil Ketua DPRD H.Yusuf Nasih S.Sos, MM (Yunas) sapaan akrabnya. Adanya laporan dari Ketua RW setempat dibelakang kantor DPRD Kota Bekasi, Yunas langsung terjun kelapangan melihat situasi dan kondisi warga Kampung Karang Kitri Kelurahan Margahayu. Banjir tersebut hampir mencapai dada orang dewasa, penyebab utama diakibatkan karena jebolnya tanggul. Kemudian Yunas memberikan arahan dan menampung segala keluhan warga serta pengurus lingkungan tersebut yang meminta perbaikan rainase dan tanggul.

Yunas Memberikan Bantuan Korban Banjir

Yunas memberikan Bantuan


Jumat,18/01, Bekasi – Banjir yang melanda beberapa wilayah Kota Bekasi membuat Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi H.Yusuf Nasih S.Sos, MM menyerahkan bantuan yang langsung diterima Ketua RW 11 Kel. Jatirasa disaksikan langsung oleh warga, lurah dan Camat setempat.

Yunas menyalurkan paket bantuan logistik dan  obat-obatan untuk membantu korban banjir di kawasan itu.


Posko Yunas Community

Kemudian Yunas membentuk Posko Yunas Community dibeberapat tiitik banjir seperti di Perumaha Pondok gede Permai dan Perumahan Vila Jatirasa, serta mengintruksikan pengurus Yunas Community untuk mendistribusikan bantuannya

Jumat, 04 Januari 2013

Terima aneka macam Bordir

WARGA EMBROIDERY

Menerima pesanan dan Jasa pembuatan Bordir Komputer

Alamat : Kranggan Wetan Jalan Cekrok Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi
Telpon: 021 92183006 /087788984644

mesin bordir computer