Iklanku

Minggu, 02 Juni 2013

Jual Tanah

Di jual Tanah
Luas 200 Meter
Harga 1.500.000,-/meter
Surat: Sertifikat
Lokasi : Jl. Matador Kelurahan Jatirangga
Kondisi Jalan sudah dicor, Akses 200m menuju Jalan Raya.

Dijual Tanah
Luas 400 Meter
Harga 1.100.000,-/meter
Lokasi : Jl. Matador Kel. Jatirangga Kecamatan Jatisampurna
Masuk kedalam Gang lokasi pinggir jalan, kondisi jalan bagus sudah di cor
Cocok untuk membangun rumah atau Kontrakan atau Claster


Akses jalan dekat dengan Jalan Alternatif Cibubur, Dekat dengan Tol Jatiwarna, Dekat dengan Perumahan-perumahan, Dekat Dengan Rumah Sakit RSIA, Permata, Mitra Keluarga.
Lokasi tanah sejuk banyak pohon dan Tidak rawan banjir

Berminat hubungi 089606998188

Senin, 06 Mei 2013

Profil Valentino Rossi

Valentino Rossi



Valentino Rossi, (lahir 16 Februari 1979 di Urbino), adalah seorang pembalap motor profesional Italia dan multiple Juara Dunia MotoGP. Dia adalah salah satu pembalap motor paling sukses sepanjang masa, dengan sembilan Grand Prix Kejuaraan Dunia untuk nama-Nya - tujuh di antaranya berada di kelas utama.
Setelah ayahnya, Graziano Rossi, Valentino memulai balapan di Grand Prix pada tahun 1996 untuk Aprilia di kategori 125cc dan memenangkan Kejuaraan Dunia pertama tahun berikutnya. Dari sana, dia pindah ke kelas 250cc dengan Aprilia dan memenangkan Kejuaraan Dunia 250cc pada tahun 1999. Ia memenangkan Kejuaraan Dunia 500cc dengan Honda pada tahun 2001, Kejuaraan Dunia MotoGP (juga dengan Honda) pada tahun 2002 dan 2003, dan terus beruntun nya kejuaraan back-to-back dengan memenangkan tahun 2004 dan 2005 judul setelah meninggalkan Honda untuk bergabung dengan Yamaha, sebelum mendapatkan kembali gelar pada 2008 dan menyimpannya dalam 2009. dia meninggalkan Yamaha untuk bergabung dengan Ducati untuk musim 2011, tetapi itu menegaskan pada tahun 2012 bahwa ia akan bergabung kembali Yamaha untuk musim 2013 dan 2014. [5]
Rossi adalah yang pertama dalam semua waktu 500 cc / MotoGP memenangkan perlombaan klasemen, dengan 79 kemenangan, dan kedua di sepanjang masa menang klasemen keseluruhan dengan 105 menang balapan (di belakang Giacomo Agostini dengan 122)

Kamis, 14 Maret 2013

nonton film Habibie ainun

Habibie & Ainun adalah film drama Indonesia yang dirilis pada tanggal 20 Desember2012. Film ini dibintangi oleh Reza RahardianBunga Citra Lestari dan Tio Pakusadewo. Pada peluncurannya, film ini disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia ke-6, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, didampingi oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartake-16, Ir. H. Joko Widodo, dan oleh tokoh utama film ini sendiri, Presiden Republik Indonesia ke-3, Bacharuddin Jusuf Habibie. Film ini diangkat dari memoir yang ditulis Habibie mengenai mendiang istrinya, Hasri Ainun Habibie, dalam buku Habibie dan Ainun.


Laga Persib Vs Arema di Undur?


Laga Persib Vs Arema yang seharusnya bertanding hari minggu 17 maret besok di undur kemungkinan menjadi tanggal 27 maret 2013. Dan para pemain official arema yang sudah berada di bandung harus kembali ke malang karna pemberitahuan yang mendadak ini.  informasi ini disebarkan baik media sosial dan brodcast BBM

laga Panas Persib Vs Arema di stadion Si Jalak harupat




Laga panas dua tim bertabur bintang yang mempertemukan Persib Bandung dan Arema Indonesia akan digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Minggu (17/3) nanti.
Kepastian penyelenggaraan laga tersebut diketahui setelah pihak Panitia Penyelenggara (Panpel) Persib mendapat izin dari pihak stadion dan juga keamanan. Otomatis, Persib pindah kandang lagi sejak terakhir kali menggelar laga kandang saat menjamu Persija Jakarta beberapa waktu lalu.
“Laga Persib vs Arema sudah positif digelar di Jalak. Izin dan sebagainya sudah kita urus,” ujar Ketua Panpel Persib Budi Bram Rachman kepada Bola.net, Rabu (13/3) sore.
Khusus pada laga tersebut, Panpel Persib juga akan menyiapkan kendaraan taktis (rantis) bagi Arema. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi atas situasi menegangkan antar suporter Persebaya Surabaya dan Arema yang sedang memanas. Hal tersebut diprediksi berimbas pada pertandingan nanti mengingat Viking - kelompok suporter Persib - dan Bajul Ijo - kelompok suporter Persebaya - memiliki hubungan yang cukup harmonis.
Tak ingin timnya terganggu oleh aksi suporter, manajemen Arema pun telah berkirim surat dengan panpel Persib. “Ya, mereka sudah kirimkan email. Meminta untuk pakai rantis. Kita sudah penuhi itu,” tutur Bram.

KPU Sosialisaikan Daerah Pemilihan dan Pendaftaran Caleg



Komisi Pemilihan Umum mensosialisasikan daerah pemilihan dan pendaftaran calon anggota legislatif kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis. 
Penyampaian sosialisasi dilakukan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan didampingi enam komisioner, yaitu Arief Budiman, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Ida Budhiati. 
Dalam pertemuan tersebut disampaikan sejumlah hal termasuk jumlah dapil dan peraturan pendaftaran bakal caleg. 
"Jumlah dapil di DPR tetap sebanyak 77, DPRD provinsi bertambah 42 dapil dan DPRD kabupaten-kota bertambah 238 dapil," kata Ketua Husni, Kamis. 
Selain itu, dijelaskan kembali terkait mekanisme dan persyaratan pendaftaran bakal caleg. 
Maksimal jumlah bakal caleg yang didaftarkan ke KPU sebanyak 100 persen dari jumlah alokasi kursi di setiap dapil. 
Pendaftaran bakal caleg digelar selama 14 hari, mulai pada 9 April, setelah itu verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU Pusat dan daerah selama 14 hari. 
Parpol juga masih diberi masa perbaikan pendaftaran sebelum daftar calon sementara (DCS) ditetapkan. 
Dalam daftar bakal caleg yang diserahkan parpol, harus ada perempuan caleg sekurang-kurangnya 30 persen dari total nama bakal calon. 
Nama perempuan bakal caleg harus diletakkan di setiap daftar tiga nama bakal caleg yang diajukan parpol. "Pembulatan kuota perempuan caleg diterapkan ke atas," kata Husni. 
Hal itu berarti, jika ada empat nama bakal caleg, maka harus ada dua nama perempuan bakal caleg, dan seterusnya. 
Anggota legislatif dari parpol lain, harus menyertakan surat pengunduran diri dan diketahui ketua umum parpol lama. 
"Penyelenggara Pemilu yang maju sebagai bakal calon juga harus mengundurkan diri sebelum pendaftaran. Itu dibuktikan dengan surat pemberhentian," kata Ferry. 
Bakal caleg yang pernah menjalani hukuman pidana jarus menyertakan surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan secara berulan, yang sudah dipublikasikan di surat kabar. 
Terkait pengaduan sengketa Pemilu terkait pendaftaran caleg, proses penyelesaiannya memiliki waktu 71 hari di Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Sabtu, 16 Februari 2013

Galang Dukungan untuk Kang Yance di Purwakarta

yance beserta pendukungnya


Calon Gubernur Jabar nomor urut dua, Irianto MS Syafiuddin menemui pendukungnya di Purwakarta sekaligus konsolidasi dengan kader dan tim relawan di daerah itu, Sabtu (16/2/2013).
Yance akan berorasi di Lapangan Purnawarman, Purwakarta, untuk memastikan dukungan bagi dirinya di Kabupaten Purwakarta dan sekitarnya.
Selanjutnya, mantan Bupati Indramayu itu akan melakukan kunjungan dan menyisir massa mencari dukungan di Pasar Purwakarta sekaligus menyerap aspirasi dari daerah itu.
Kegiatan Yance akan diakhiri dalam silaturahmi di Pondok Pesantren Islamic Center Garogeg (ICG) bersama kader dan tokoh masyarakat di Kabupaten itu.
Sehari sebelumnya, pria berkaca mata itu menyisir kawasan Kota Banjar dan Ciamis Selatan dan bertemu dengan massa Partai Golkar serta relawan Balad Kang Yance di kawasan itu.
Dalam setiap kampanye di daerah, Yance menggelar bakti sosial dan pengobatan gratis bagi warga, dan mensosialisasikan program kesehatan gratis bagi masyarakat Jabar bila dirinya terpilih menjadi Gubernur Jabar periode 2013-2018.

Selasa, 12 Februari 2013

Biografi Robin Irawan

Robin Irawan



Robin Irawan adalah seorang kader muda Partai Golkar yang saat ini bekerja sebagai Media Komunikasi Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi. Robin lahir di Bekasi pada 18 Agustus 1988. Ia merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Ayahnya Ija M.MPd seorang PNS di Dinas Pendidikan dan sementara Ibunya Komariah adalah seorang rumah tangga biasa.
Alumni Universitas Pancasila (UP) lulusan 2011 dengan Jurusan Srategy Communication  Fakultas Ilmu Komunikasi. Pekerjaan yang dijalani sesuai dengan disiplin ilmu yang Robin dapat semasa kuliah. Diusia muda ia aktif diberbagai organisasi baik kepemudaan, kemasyarakatan dan politik, hal ini jarang sekali dilakukan oleh pemuda seusianya.
Semasa kuliah Robin aktif di organisasi mahasiswa. Sempat menjadi Ketua Badan Perwakilan Mahasiwa Fakultas Ilmu Komunikasi Universita Pancasila, Ketua Komisi II Badan Pengawas Universitas Pancasila, pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa yaitu Paduan Suara dan saat ini menjabat sebagai Ketua Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila. Sehingga pada saat kelulusannyapun mendapat predikat Mahasiwa Berprestasi di Bidang Kemahasiswaan.
Aktifitasnya tidak hanya dilakukan didalam kampus. Pada tahun 2008 ia aktif mengenai kampanye Mahasiswa bebas Narkoba dan aktif sebagai konselor di Badan Narkotika Nasional. Tahun 2009 hingga saat ini menjadi Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Jatisampurna. Selain itu organisasi Pemuda di bidang politik seperti pada tahun 2010 anggota Kosgoro 1957, AMPG, Ketua BM-Peterpen Kelurahan Jatirangga dan Sekertaris Yunas Community Kec. Jatisampurna.
Kehidupan organisasi Robin Irawan tidak berhenti disitu. Dalam organisasi kepemudaan di lingkungannya sendiri Robin sempat Menjadi Ketua Arisan Karang Taruna RT, hingga sekarang menjadi Wakil Sekertaris I Karang Taruna Kota Bekasi. Pada tahun 2012 Robin beserta lima rekannya menjadi wakil Karang Taruna Nasional dalam rangka Sail Morotai 2012 Kapal Pemuda Nusantara selama 28 hari berlayar mengarungi lautan Indonesia bagian barat yang diselenggarakan oleh Kementrian Pemuda dan Olah Raga.

Selasa, 29 Januari 2013

Permohonan PHPU Kota Bekasi Tidak Dapat Diterima karena Melewati tenggang Waktu




Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara PHPU Kota Bekasi 2012 - Perkara No. 4 dan 5/PHPU. D-XI/2013. Demikian diputuskan Majelis Hakim Konstitusi pada Selasa (29/1) sore di Ruang Sidang Pleno MK.
“Konklusi, berdasarkan penilaian atas hukum dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi Pihak Terkait beralasan menurut hukum; permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan; pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujar Ketua Pleno Mahfud MD yang didampingi para hakim konstitusi lainnya atas permohonan kedua perkara ini.
Terhadap permohonan Pemohon 4, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait. Berdasarkan eksepsi Termohon, permohonan Pemohon tidak memenuhi kaidah suatu permohonan, kabur dan tidak jelas. Berdasarkan eksepsi Pihak Terkait,  Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, pemohonan lewat waktu, salah objek karena Pemohon mengajukan objek Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota di Tingkat Kota Bekasi oleh KPU Kota Bekasi.
Selanjutnya, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para pihak serta fakta di persidangan, ditemukan fakta hukum: terdapat dua dokumen yang diterbitkan oleh Termohon, yaitu Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota di Tingkat Kota Bekasi oleh KPU Kota Bekasi, tanggal 26 Desember 2012;  Keputusan KPU Kota Bekasi No. 61/Kpts/KPU-Kota-011.329172/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Periode 2013-2018 tertanggal 28 Desember 2012.
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 4 Januari 2013 sesuai dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 21/PAN.MK/2013, tanggal 4 Januari 2013. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon diajukan melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, eksepsi Pihak Terkait bahwa permohonan Pemohon lewat waktu adalah beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa eksepsi Pihak Terkait tentang permohonan Pemohon lewat waktu beralasan menurut hukum maka eksepsi Pihak Terkait lainnya, eksepsi Termohon, kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan Pemohon, kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Kemudian terhadap permohonan Pemohon 5, menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak memenuhi kaidah suatu permohonan, serta permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi bahwa permohonan Pemohon lewat waktu dan permohonan Pemohon salah objek, maka Mahkamah mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai eksepsi tersebut.
Terhadap eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon 5 lewat waktu, sebagaimana juga eksepsi Pihak Terkait terhadap permohonan No. 4/PHPU.D-XI/2013, sedangkan permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 4 Januari 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 23/PAN.MK/2013. Maka pertimbangan Mahkamah dalam Putusan No. 4/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 29 Januari 2013 mutatis mutandis berlaku terhadap perkara ini.
Menimbang bahwa eksepsi Pihak Terkait tentang permohonan Pemohon lewat waktu beralasan menurut hukum, maka eksepsi PihakTerkait lainnya, eksepsi Termohon, kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan Pemohon, kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Pemohon Perkara No. 4 adalah Pasangan Sumiyati dan Anim Imamuddin sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2, sedangkan sebagai Pemohon Perkara No. 5 adalah Pasangan Dadang Mulyadi dan Lukman Hakim sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3. Sedangkan sebagai Termohon pada perkara ini adalah KPU Kota Bekasi, sedangkan sebagai Pihak Terkait yaitu Rahmat Effendi dan Ahmad Syaikhu selaku Pasangan Calon Nomor Urut 4. (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8040#.UQi9Gx1FUyI)

Kamis, 24 Januari 2013

Sulit Dapat Izin Konser, Slank Mengadu ke MK

Tak Dapat Izin Konser, Slank Mengadu Ke MK
Slank

JAKARTA -- Personel grup band Slank menemui Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, untuk konsultasi pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Karena, mereka sering dirugikan akibat konsernya yang batal.
"Kami konsultasi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur tentang penyelenggaran tontonan dan keramaian," kata drummer Slank, Bim Bim, di Jakarta, Selasa.
Bim Bim menilai penerapan UU tersebut jauh dari semangat reformasi dan semangat Hak Asasi Manusia.
"Konser yang dialami Slank susah mendapat izin,'' katanya. ''Padahal, kebebasan berekspresi adalah hak berkonstitusi.''
Sejak 2008, kata Bim Bim, sebanyak 10 konser Slank dibatalkan secara sepihak oleh kepolisian. "Pencekalan lumayan banyak dari 2008. Terakhir di Tangerang, Lampung, dan Jakarta," ungkapnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat Slank akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 15 Undang-undang Kepolisian. "Insya-Allah dalam waktu dekat kami akan ajukan gugatan," tegasnya.
Mahfud MD mengaku persoalan yang dialami oleh Slank termasuk kategori menarik. Banyak show sudah direncanakan, namun seminggu sebelum acara tiba-tiba dibatalkan oleh kepolisian.
Pembatalan tersebut, kata Mahfud, telah merugikan bannyak pihak. "Pelarangan show tiba-tiba itu merugikan penonton, grup musik, EO, bahkan pedagang-pedagang kaos. Misal pembatalan konser Lady Gaga. Itu merugikan penonton dan EO karena tidak bisa menyelenggarakan konser," tutur Mahfud.
Mahfud mengakui memang tugas aparat keamanan adalah menjamin keselamatan masyarakat. "Kalau ada benturan prinsip dan teknis operasional dari pemerintah, maka Undang-Undang yang dipersoalkan itu bisa diuji materi," kata Mahfud

Yunas Merspon Ruang Guru SMPN 35 Bocor

Bang Yunas beserta Guru

Kamis 17/01, Wakil ketua DPRD Kota Bekasi H.Yusuf Nasih S.Sos, MM (Yunas) Meninjau langsung keadaan bangunan SMP Negeri 35 Bekasi. Kehadirannya disambut langsung oleh ­­­ Wakil Kepala Sekolah Tri muhajidin, Staf TU dan Guru. Walau cuaca pada pagi hari itu  hujan, Yunas yang ditemani oleh selaku Wakil Kepala sekolah dibidang sarana dan prasana berkeliling melihat keadaan fisik dan fasilitas yang ada di sekolah tersebut. Tri menambahkan mengenai kehadiran Yunas “beliau akan memperbantukan perbaikan gedung kantor guru, saya berharap agar dapat terealisasi diusahakan tahun 2014 sudah jadi, mudah-mudahan dengan kehadiran beliau ada lah harapan untuk sekolah ini,” ungkapnya.
Yunas yang saat ini berada di Komisi D DPRD Kota Bekasi berupaya agar segala fasilitas sarana dan prasarana  pendidikan di Kota Bekasi dapat terpenuhi. “ bila sarana dan prasarana sekolah baik, aktifitas belajar mengajar pun berjalan dengan nyaman. Mudah-mudahan bila hal itu dapat terpenuhi bisa memacu prestasi siswa di Sekolahnya” ungkapnya.


Mengenai realisasi pelaksanaan pembangunan sendiri Yunas menuturkan “pada prinsipnya kita akan inventarisir usulan-usulan tersebut, kemudian kita perjuangkan dalam APBD yang akan datang, kita akan upayakan tahun yang akan datang dapat terealisasi, itu kan proyek yang besar juga akan memakan biaya yang besar juga maka pelaksanaannya harus betul-betul terdikteksi dengan baik jangan asal-asalan, perencanaan juga harus mateng mungkin secara global kita sudah tau keadaan sarana kegiatan belajar yang dibutuhkan dan biaya yang harus disiapkan oleh pemerintah, akan tetapi secara rinci itu dinas terkait yang lebih mengetahui,” katanya.

RW Melapor, Yunas tanggap soal Banjir Di Karang Kitri

Bang Yunas Mendengaraspirasi warga
Kamis 17/01, Banyak Anggota DPRD Kota Bekasi yang tidak hadir ke Kantor karena banjir sangatlah berbeda yang dilakukan Wakil Ketua DPRD H.Yusuf Nasih S.Sos, MM (Yunas) sapaan akrabnya. Adanya laporan dari Ketua RW setempat dibelakang kantor DPRD Kota Bekasi, Yunas langsung terjun kelapangan melihat situasi dan kondisi warga Kampung Karang Kitri Kelurahan Margahayu. Banjir tersebut hampir mencapai dada orang dewasa, penyebab utama diakibatkan karena jebolnya tanggul. Kemudian Yunas memberikan arahan dan menampung segala keluhan warga serta pengurus lingkungan tersebut yang meminta perbaikan rainase dan tanggul.

Yunas Memberikan Bantuan Korban Banjir

Yunas memberikan Bantuan


Jumat,18/01, Bekasi – Banjir yang melanda beberapa wilayah Kota Bekasi membuat Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi H.Yusuf Nasih S.Sos, MM menyerahkan bantuan yang langsung diterima Ketua RW 11 Kel. Jatirasa disaksikan langsung oleh warga, lurah dan Camat setempat.

Yunas menyalurkan paket bantuan logistik dan  obat-obatan untuk membantu korban banjir di kawasan itu.


Posko Yunas Community

Kemudian Yunas membentuk Posko Yunas Community dibeberapat tiitik banjir seperti di Perumaha Pondok gede Permai dan Perumahan Vila Jatirasa, serta mengintruksikan pengurus Yunas Community untuk mendistribusikan bantuannya

Jumat, 04 Januari 2013

Terima aneka macam Bordir

WARGA EMBROIDERY

Menerima pesanan dan Jasa pembuatan Bordir Komputer

Alamat : Kranggan Wetan Jalan Cekrok Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi
Telpon: 021 92183006 /087788984644

mesin bordir computer