Iklanku

Kamis, 14 Maret 2013

KPU Sosialisaikan Daerah Pemilihan dan Pendaftaran Caleg



Komisi Pemilihan Umum mensosialisasikan daerah pemilihan dan pendaftaran calon anggota legislatif kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis. 
Penyampaian sosialisasi dilakukan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan didampingi enam komisioner, yaitu Arief Budiman, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Ida Budhiati. 
Dalam pertemuan tersebut disampaikan sejumlah hal termasuk jumlah dapil dan peraturan pendaftaran bakal caleg. 
"Jumlah dapil di DPR tetap sebanyak 77, DPRD provinsi bertambah 42 dapil dan DPRD kabupaten-kota bertambah 238 dapil," kata Ketua Husni, Kamis. 
Selain itu, dijelaskan kembali terkait mekanisme dan persyaratan pendaftaran bakal caleg. 
Maksimal jumlah bakal caleg yang didaftarkan ke KPU sebanyak 100 persen dari jumlah alokasi kursi di setiap dapil. 
Pendaftaran bakal caleg digelar selama 14 hari, mulai pada 9 April, setelah itu verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU Pusat dan daerah selama 14 hari. 
Parpol juga masih diberi masa perbaikan pendaftaran sebelum daftar calon sementara (DCS) ditetapkan. 
Dalam daftar bakal caleg yang diserahkan parpol, harus ada perempuan caleg sekurang-kurangnya 30 persen dari total nama bakal calon. 
Nama perempuan bakal caleg harus diletakkan di setiap daftar tiga nama bakal caleg yang diajukan parpol. "Pembulatan kuota perempuan caleg diterapkan ke atas," kata Husni. 
Hal itu berarti, jika ada empat nama bakal caleg, maka harus ada dua nama perempuan bakal caleg, dan seterusnya. 
Anggota legislatif dari parpol lain, harus menyertakan surat pengunduran diri dan diketahui ketua umum parpol lama. 
"Penyelenggara Pemilu yang maju sebagai bakal calon juga harus mengundurkan diri sebelum pendaftaran. Itu dibuktikan dengan surat pemberhentian," kata Ferry. 
Bakal caleg yang pernah menjalani hukuman pidana jarus menyertakan surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan secara berulan, yang sudah dipublikasikan di surat kabar. 
Terkait pengaduan sengketa Pemilu terkait pendaftaran caleg, proses penyelesaiannya memiliki waktu 71 hari di Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Tidak ada komentar: