Komisi Pemilihan Umum
mensosialisasikan daerah pemilihan dan pendaftaran calon anggota legislatif
kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU Pusat,
Jakarta, Kamis.
Penyampaian sosialisasi dilakukan
oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan didampingi enam komisioner, yaitu Arief
Budiman, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia
Rizkiyansyah, dan Ida Budhiati.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan
sejumlah hal termasuk jumlah dapil dan peraturan pendaftaran bakal caleg.
"Jumlah dapil di DPR tetap
sebanyak 77, DPRD provinsi bertambah 42 dapil dan DPRD kabupaten-kota bertambah
238 dapil," kata Ketua Husni, Kamis.
Selain itu, dijelaskan kembali
terkait mekanisme dan persyaratan pendaftaran bakal caleg.
Maksimal jumlah bakal caleg yang
didaftarkan ke KPU sebanyak 100 persen dari jumlah alokasi kursi di setiap
dapil.
Pendaftaran bakal caleg digelar
selama 14 hari, mulai pada 9 April, setelah itu verifikasi administrasi
dilakukan oleh KPU Pusat dan daerah selama 14 hari.
Parpol juga masih diberi masa
perbaikan pendaftaran sebelum daftar calon sementara (DCS) ditetapkan.
Dalam daftar bakal caleg yang
diserahkan parpol, harus ada perempuan caleg sekurang-kurangnya 30 persen dari
total nama bakal calon.
Nama perempuan bakal caleg harus
diletakkan di setiap daftar tiga nama bakal caleg yang diajukan parpol.
"Pembulatan kuota perempuan caleg diterapkan ke atas," kata Husni.
Hal itu berarti, jika ada empat
nama bakal caleg, maka harus ada dua nama perempuan bakal caleg, dan
seterusnya.
Anggota legislatif dari parpol
lain, harus menyertakan surat pengunduran diri dan diketahui ketua umum parpol
lama.
"Penyelenggara Pemilu yang
maju sebagai bakal calon juga harus mengundurkan diri sebelum pendaftaran. Itu
dibuktikan dengan surat pemberhentian," kata Ferry.
Bakal caleg yang pernah menjalani
hukuman pidana jarus menyertakan surat pernyataan tidak akan melakukan
kejahatan secara berulan, yang sudah dipublikasikan di surat kabar.
Terkait pengaduan sengketa Pemilu
terkait pendaftaran caleg, proses penyelesaiannya memiliki waktu 71 hari di
Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar