Dr. H. Rachmat Effendi |
Penanggulangan kemiskinan sendiri merupakan kebijakan dan program Pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunian Usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjakankan tugasnya menggunakan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan dibidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
Tugas TKPK yaitu melakukan kordinasi penanggulangan kemiskinan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program. Langkah atau tindakan meliputi dengan mengkordinasikan perencanaan program dan pengendalian pelaksanan, pengalokasikan dana APBD, menyusun dokumen strategi penanggulangan kemisikinan daerah, menyusun Satgas yang melibatkan pengaduan masyarakat dan menjalakan pelatihan atau lokakarya TKPK tahun 2010. (Magang Humas Kota bekasi Robinpizz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar